KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA (K3)
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan
manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan
K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang
lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Peralatan k3 dan Fungsinya :
Hambatan dari penerapan k3 :
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
Peralatan k3 dan Fungsinya :
-Safety Helmet
Berfungsi sebagai
pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
-Sabuk Keselamatan
(safety belt)
Berfungsi sebagai alat
pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang
serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
-Sepatu Karet (sepatu
boot)
Berfungsi sebagai alat
pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di
lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda
panas, cairan kimia, dsb.
-Sepatu pelindung
(safety shoes)
Seperti sepatu biasa,
tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi
untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam
atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
-Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat
pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat
mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan
fungsi masing-masing pekerjaan.
-Tali Pengaman (Safety
Harness)
Berfungsi sebagai
pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di
ketinggian lebih dari 1,8 meter.
-Penutup Telinga (Ear
Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai
pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
-Kaca Mata Pengaman
(Safety Glasses)
Berfungsi sebagai
pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
-Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai
penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk
(misal berdebu, beracun, dsb).
-Pelindung wajah (Face
Shield)
Berfungsi sebagai
pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
-Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi
dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang
mencuci alat).
Semua jenis APD harus
digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan
standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)
Tujuan norma-norma : agar terjadi
keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Dasar hukum k3 :
a.UU No.1 tahun 1970
b.UU No.21 tahun 2003
c.UU No.13 tahun 2003
d.Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Hambatan dari penerapan k3 :
a.Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
-Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan
dasar
-Banyak pekerja tidak menuntut jaminan
k3 karena SDM yang masih rendah
b.Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang
biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi
pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Jenis-jenis bahaya dalam k3 :
Dibagi menjadi 3,
yaitu:
a.Jenis kimia
Terhirupnya atau
terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
- abu sisa pembakaran bahan kimia
- uap bahan kimia
- gas bahan kimia
b.Jenis fisika
- Suatu temperatur
udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat
bising.
- keadaan udara yang
tidak normal.
Contoh:
- Kerusakan pendengaran
- Suatu suhu tubuh yang tidak normal
c.Jenis proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau
penerangan yang kurang.
Bahaya dari
pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan
oleh peralatan.
Contoh:
- Kerusakan penglihatan
- Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
- Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
Comments
Post a Comment